Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Roy Suryo menyebut kehadiran Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan presiden itu sebagai momen yang selama ini dinantikan. Roy juga kembali menyinggung permintaannya agar ijazah yang disebut asli dihadirkan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar Jokowi, yang tercantum sebagai saksi nomor satu dalam daftar saksi, dihadirkan di hadapan majelis hakim.
"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy.
Jaksa sebelumnya telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dalam sidang berikutnya. Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan pada Kamis, 5 November 2026.
Rencana tersebut disampaikan jaksa di akhir persidangan pada Rabu (28/10/2026). Jaksa meminta agar pemeriksaan Jokowi dan Syarif dilaksanakan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Tifa.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan penundaan hingga 5 November 2026 untuk menghadirkan kedua saksi tersebut. Permintaan itu menjadi bagian dari pengaturan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat Roy.
Baca Juga: 5 November Jadi Sorotan, Jokowi dan Ajudan Dipanggil Bersaksi di Sidang Roy Suryo
Di sisi lain, Syarif Muhammad Fitriansyah menyatakan bahwa dirinya dan Jokowi akan memenuhi panggilan jaksa. Pernyataan itu disampaikan saat Syarif dimintai konfirmasi secara terpisah.
"Insyaallah kami akan datang," kata Syarif.
Kehadiran Jokowi nantinya dijadwalkan berlangsung dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya. Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi, menurut uraian jaksa dalam dakwaan.
Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider juga mencakup sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rencana pemeriksaan Jokowi dan permintaan menghadirkan ijazah yang disebut asli menjadi bagian dari perkembangan persidangan yang akan berlangsung pada awal November. Adapun keterangan yang akan disampaikan Jokowi di hadapan majelis hakim baru dapat diketahui setelah pemeriksaan saksi tersebut terlaksana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: