Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin Proyek BNPB, Empat Saksi Diperiksa

KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin Proyek BNPB, Empat Saksi Diperiksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik kini menelusuri dugaan pemberian uang pelicin atau kickback dari pihak swasta yang memenangkan proyek kepada sejumlah oknum di lingkungan BNPB.

Pendalaman tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana pada periode 2024–2026. KPK menduga proses pengadaan sejumlah proyek tidak hanya diwarnai dugaan pemberian suap, tetapi juga campur tangan dan benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi dari lingkungan BNPB pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada sejumlah pihak internal lembaga tersebut.

“Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Empat saksi yang diperiksa terdiri atas Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto, aparatur sipil negara (ASN) Kastelia Medina, serta dua Analis Kebencanaan Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai, yakni Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.

Baca Juga: KPK Tunggu Konfirmasi terkait Keterlibatan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi BNPB

Selain menelusuri aliran uang, penyidik KPK mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya inisiatif dari pihak swasta untuk memberikan uang atau sesuatu yang bernilai kepada pihak internal lembaga tersebut.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengadaan proyek penanganan bencana.

“Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap. Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” jelas Budi.

Penyidik juga menelusuri mekanisme pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai, mulai dari perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran kepada vendor.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya memungkinkan pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi tertentu, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut berpotensi disalahgunakan melalui konflik kepentingan dan praktik pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti