Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Geledah Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus, Penyidikan Baru Jadi Sorotan

KPK Geledah Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus, Penyidikan Baru Jadi Sorotan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Ketika memberikan keterangan, Budi menyebut proses penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim penyidik juga mendatangi kantor PT Djarum sebagai bagian dari pengembangan penyidikan tersebut.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.

Penggeledahan ini berlangsung di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya ditangani KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang berkaitan dengan PT Blueray.

Baca Juga: Kantor di Kudus Digeledah KPK, Begini Respons Bea Cukai

Sebagian tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses hukum. KPK kemudian menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu sprindik baru itu menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai pengumuman tersangka baru oleh KPK.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, KPK belum memerinci lebih jauh hasil penggeledahan di kantor PT Djarum maupun Bea Cukai Kudus. Penggeledahan itu sendiri tidak serta-merta berarti perusahaan atau pihak yang kantornya digeledah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama