Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK: Kami Pilih Jalan Ini Karena...

Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK: Kami Pilih Jalan Ini Karena... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan praktik suap atau riswah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kini menjadi sorotan setelah seorang Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) asal Pulau Jawa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak sekadar membawa laporan, pihak pelapor mengaku memiliki bukti elektronik berupa percakapan digital hingga rekaman yang berkaitan dengan dugaan pengondisian nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara Syariah Hukum Indonesia (PPSHI) memastikan laporan tersebut didukung bukti permulaan yang siap diserahkan kepada penyidik.

Selain menyiapkan uang tunai Rp40 juta untuk diserahkan kepada KPK, pelapor juga mengantongi bukti terkait instruksi agar sejumlah pihak berkumpul di Surabaya menjelang pelaksanaan muktamar di Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Akhirnya! Jokowi akan Dipanggil untuk Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu

Advokat PPSHI, Deshandra Yusuf Siswan Atmadja, menegaskan laporan yang disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/10/2026) lalu bukanlah cerita yang dibuat-buat untuk menjatuhkan nama baik NU maupun perhelatan muktamar.

"Klien kami ini adalah seorang kader NU, seorang kiai, apalagi beliau tidak berpendidikan rendah, beliau bahkan sudah doktor ya kan. Tentu tidak ada niat sedikit pun untuk mendiskreditkan seseorang, niat mendiskreditkan apalagi NU ya, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar," kata Deshandra dalam tayangan YouTube Tribunnews.

Menurut Deshandra, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum didasarkan pada bukti yang dimiliki kliennya. Meski demikian, ia menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan kekuatan bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

"Kami memilih jalan ini, menempuh jalan ini, karena kami memiliki bukti yang cukup kuat. Namun proses validasinya tentu bukan di ranah kami, tapi di ranah penyidik kan nantinya," ujarnya.

"Kami berjalan bukan berdasarkan omong kosong, tapi ada bukti permulaan yang cukup kuat. Bahkan ini Bang, saya buka di sini ya, buktinya itu ada detail ya, bukti chat, bukti rekaman. Iya, bisa dibuktikan lah," sambung dia.

Deshandra kemudian membeberkan kronologi dugaan pemberian uang yang disebut terjadi sekitar 10 Agustus 2026. Saat itu, seorang oknum yang mengatasnamakan perwakilan salah satu tim diduga menyerahkan uang tunai Rp40 juta kepada sang Rais Syuriyah.

Selain itu, terdapat transfer Rp10 juta dan Rp16 juta kepada dua pengurus lainnya, sehingga total uang yang disebut dalam kronologi tersebut mencapai Rp66 juta. Pemberian itu juga disertai draf rekomendasi nama-nama AHWA.

Namun, usulan nama yang dibawa bersama uang tersebut tidak menjadi keputusan akhir di tingkat cabang. Rapat harian Syuriyah justru menetapkan daftar nama yang berbeda dari draf rekomendasi yang disebut telah dipesan sebelumnya.

Persoalan berlanjut ketika muktamar memasuki hari pelaksanaan. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pihak pemberi dana kembali mengirimkan pesan yang mengarahkan kliennya untuk berkumpul terlebih dahulu di sebuah titik di Surabaya sebelum menuju Jombang.

"Kronologi yang diceritakan oleh klien kami, pada saat hari H itu ada ajakan untuk berkumpul di satu lokasi di Surabaya. Dalam hal apa, tentu klien kami sebetulnya dalam posisi perjalanan di darat sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut," ungkap Deshandra.

Karena menempuh perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, Rais Syuriyah tersebut disebut tidak sempat mengikuti pertemuan di Surabaya. Setibanya di arena Muktamar ke-35 NU di Jombang, ia tetap menggunakan hak suaranya sesuai keputusan resmi rapat harian Syuriyah di daerahnya.

Sikap tersebut, menurut kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, kemudian memicu intimidasi dari pihak pemberi uang setelah muktamar berakhir. Meski begitu, dugaan pemberian uang, pengondisian AHWA, dan intimidasi tersebut masih perlu diuji melalui proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Saat ini, tim kuasa hukum menunggu jadwal pemanggilan resmi dari penyidik KPK setelah memasukkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat (23/10/2026). Pemanggilan itu diharapkan menjadi kesempatan bagi pelapor untuk menyerahkan uang tunai Rp40 juta sekaligus memaparkan bukti percakapan digital dan rekaman yang diklaim dimilikinya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri