Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Malaysia Bantah Perusahaannya Terlibat Karhutla RI, Malah Ancam Minta Ganti Rugi!

Malaysia Bantah Perusahaannya Terlibat Karhutla RI, Malah Ancam Minta Ganti Rugi! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Malaysia membantah adanya bukti konklusif yang menunjukkan perusahaan perkebunan terafiliasi dengan negaranya bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Di tengah bantahan tersebut, Kuala Lumpur justru membuka kemungkinan menempuh jalur hukum internasional untuk mengkaji tuntutan kompensasi atas kabut asap yang melanda negaranya.

Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia Datuk Seri Arthur Joseph Kurup mengatakan kementeriannya bersama Kementerian Perkebunan dan Komoditas telah menelaah persoalan tersebut. Namun, hasil kajian sementara belum menemukan bukti konklusif yang mengaitkan perusahaan perkebunan dengan Malaysia dengan kebakaran tersebut.

"Berdasarkan tinjauan sejauh ini, tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut," kata Joseph Kurup, dikutip dari The Star.

Ia juga menegaskan bahwa usulan pembatasan pendanaan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Kajian tersebut mencakup dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, serta dampaknya terhadap sektor keuangan.

Pernyataan pemerintah Malaysia itu muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan adanya 21 perusahaan terkait Malaysia yang diduga terlibat dalam karhutla Indonesia sepanjang Januari hingga Desember tahun ini. Temuan tersebut dimuat dalam laporan pemetaan berjudul Siapa di Balik Kebakaran Ini (Who are Behind the Fires).

Selain membahas dugaan keterlibatan perusahaan, Malaysia juga mempertimbangkan aturan khusus untuk menangani polusi kabut asap lintas batas. Kurup mengatakan pemerintah telah berulang kali mengkaji urgensi penerapan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act, yang serupa dengan aturan di negara tetangga.

Kurup turut membuka peluang mengkaji mekanisme hukum internasional untuk mempertimbangkan tuntutan kompensasi dan ganti rugi akibat kabut asap. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perjanjian ASEAN tentang polusi kabut asap lintas batas saat ini tidak menyediakan mekanisme khusus untuk tuntutan kompensasi internasional.

"Namun, pemerintah terbuka untuk menelaah kesesuaian mekanisme hukum lain di bawah hukum internasional," ujarnya, dikutip dari Free Malaysia Today.

Baca Juga: Titik Api Karhutla Muncul Dua Kali di Tol Balikpapan-Samarinda

Ia menambahkan, kajian menyeluruh mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, dan kegiatan ekonomi diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya. Pada 15 Oktober, anggota parlemen Bagan, Lim Guan Eng, juga mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN yang melibatkan Singapura, Filipina, dan Indonesia, didukung tim penyelamat yang siap merespons kebakaran sepanjang tahun.

Lim menyebut luas wilayah terdampak karhutla di Indonesia mencapai 300.000 hektare tahun ini, atau 70 persen lebih besar dibandingkan pada 2023. Ia menilai peningkatan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu pemicu krisis kabut asap yang kembali menjadi perhatian kawasan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: