Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, besaran pengurangan sanksi tersebut semakin kecil jika pelaporan dilakukan semakin lambat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak hingga 2025 pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 bisa mendapatkan penghapusan sanksi sebesar 100%, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo dalam paparan, Rabu (28/10/2026).
Adapun, wajib pajak yang baru menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50%. Sementara itu, pelaporan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 hanya mendapatkan pengurangan sebesar 25%.
Bimo memberikan ilustrasi, apabila wajib pajak memiliki sanksi keterlambatan pelaporan SPT sebesar Rp1 juta, sanksi tersebut dapat dihapus seluruhnya apabila SPT disampaikan pada periode Oktober–Desember 2026 dan persyaratan dipenuhi.
Namun, jika SPT baru dilaporkan pada Januari–Maret 2027, pengurangan sanksinya hanya Rp500.000. Apabila pelaporan dilakukan pada April–Juni 2027, pengurangannya menjadi Rp250.000.
Untuk pelaporan yang dilakukan mulai 1 Juli 2027, ilustrasi tersebut tidak lagi memberikan keringanan sanksi. Bimo mengingatkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk kategori sanksi yang dicontohkan, sedangkan jenis sanksi lainnya dapat memiliki persyaratan berbeda.
Kebijakan tersebut, merupakan bagian dari pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan ketentuan pelaksanaannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Bimo menegaskan, fasilitas ini tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan.
“Yang dikurangi dan dihapus oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam konteks ini adalah sanksi administratif yang belum dibayar,” jelasnya.
Baca Juga: Bahlil Mau Hapus Pajak Eksplorasi Migas yang Gagal, Ini Skemanya
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi juga tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan, dengan batas waktu pengajuan secara umum hingga 1 Oktober 2028.
Namun, batas tersebut tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, maupun tindakan perpajakan lainnya.
Melalui kebijakan ini, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: