Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ulama Terawang Nasib Politik Wapres Gibran: Ini Enggak Lama Lagi, Insya Allah Paling 2 Bulan Lah

Ulama Terawang Nasib Politik Wapres Gibran: Ini Enggak Lama Lagi, Insya Allah Paling 2 Bulan Lah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus dibayangi pusaran polemik dan spekulasi politik menyusul dugaan skandal terkait dengan dokumen pendidikannya, yang digunakan untuk mencalonkan dirinya di Pilpres 2024.

Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo (Ustaz Sambo) bahkan mengatakan bahwa polemik tersebut akan membuat politikus itu kehilangan jabatan wakil presiden dalam waktu dekat. Menurutnya, hal tersebut hanyalah persoalan waktu.

Baca Juga: Sinyal untuk Singapura, Gerindra Tegaskan Watak Geopolitik Prabowo: Indonesia Terbuka Tanpa Tunduk

“Nah itulah menurut perkiraan saya, dia ini nggak lama lagi. Ini hanya menunggu it's just the matter of time saja,” kata Ustad Sambo dikutip Kamis (29/10/2026).

Ustad Sambo juga tidak ragu untuk mematok target kalender. Ia memprediksi bahwa gelombang tekanan hukum dan politik ini akan mencapai puncaknya hanya dalam hitungan minggu, bukan hingga akhir masa jabatan lima tahunan.

“Oh ini nggak lama, paling 2 bulan lah. Nah, sebelum masuk tahun depan tuh, saya kira ini 'barangnya' udah selesai. Insya Allah,” ungkap Ustad Sambo.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun proses ketatanegaraan formal di tingkat parlemen yang benar-benar memvalidasi bahwa skenario pemakzulan dalam dua bulan ke depan tersebut dapat terealisasi secara konstitusional.

Terbaru, Tim Advokasi Penegak Moral, Etika dan Integritas Bangsa telah mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di 12 Oktober 2026. Hal tersebut karena polemik ijazah Wapres Gibran.

Mereka mendesak parlemen mengaktifkan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 6 Oktober 2026.

Dalam sidang sengketa ijazah politikus muda itu, gugatan berujung tidak dapat diterima karena ketiadaan legal standing alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun fakta persidangan mengungkap bahwa pengadilan tidak menemukan bukti fisik ijazah/sertifikat luar negeri wapres yang setara SMA.

Baca Juga: PSI Bocorkan Cara Sukses Proses Isu Suket Ijazah Gibran: Hal Ini Seharusnya Diproses di...

Meski demikian, pengadilan menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Hal tersebut karena politikus muda itu telah resmi dilantik sebagai wakil presiden dari Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar