PSI Bocorkan Cara Sukses Proses Isu Suket Ijazah Gibran: Hal Ini Seharusnya Diproses di...
Kredit Foto: BPMI
Keputusan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa dinilai salah alamat karena mengadukan polemik administrasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dedek Prayudi menilai kelompok sipil tersebut "salah kamar" karena membawa urusan sengketa surat keterangan (suket) administratif ke ranah politik legislatif.
Baca Juga: Loyalis Jokowi: Saya Enggak Lihat Ijazah SMA, Tapi Lihat Yang S1
Menurut Dedek, jika terdapat pihak-pihak yang masih tidak puas atau memiliki tafsir berbeda mengenai keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri milik waores, jalur hukum yang tepat untuk mengujinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dedek menyebut bahwa badan peradilan inilah yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
"Sehingga untuk menyelidiki polemik ijazah wapres, kamarnya bukan di anggota dewan lewat mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) maupun hak angket," terang Dedek dikutip Kamis (29/10/2026).
PSI dan Dedek mengaku tengah mempedomani secara ketat amar putusan dan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) di 6 Oktober 2026.
Loyalis Gibran ini menyoroti bahwa majelis hakim konstitusi sama sekali tidak pernah menyatakan politikus muda terkait tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, melainkan menegaskan bahwa proses administratifnya telah sejalan dengan regulasi kementerian terkait.
"Saya bacakan lagi, di halaman 153 di lembar putusan kemarin di alinea 3.5, di situ hakim mengatakan bahwa seluruh proses, misalnya pembuatan surat keterangan beliau, itu sudah sesuai dengan permendikbud walaupun proses tersebut dilakukan berbasis kompetensi," urai Dedek.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia memandang penerbitan suket penyetaraan ijazah wapres adalah murni produk administrasi negara yang sah.
Dedek karenanya ia menganggap remeh manuver sipil yang memohon pengaktifan mekanisme pemakzulan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 di Gedung Parlemen Senayan.
Baca Juga: Tim Roy Suryo Merasa Dijebak, Ijazah Fisik Jokowi Masih Gaib
Ia menegaskan bahwa anggota dewan bukanlah lembaga banding untuk produk tata usaha negara, sehingga membawa urusan penyetaraan ijazah ke ranah politik hanya akan menciptakan kegaduhan tanpa penyelesaian yudisial yang valid.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar