Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Mekanik Tangerang Siap Seret Pelaku ke Hukum

Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Mekanik Tangerang Siap Seret Pelaku ke Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pencatutan identitas seorang mekanik bengkel di Kota Tangerang yang tercatat sebagai pemilik mobil mewah McLaren 570S AT memasuki babak baru. Yudariansyah, atau yang akrab disapa Yuda, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mengusut pihak yang diduga menggunakan identitasnya tanpa izin.

Yuda merasa dirugikan setelah namanya tercatat dalam administrasi kendaraan mewah dengan tunggakan pajak mencapai sekitar Rp137,4 juta. Padahal, ia mengaku tidak pernah memiliki mobil sport tersebut.

Ia menegaskan persoalan ini tidak seharusnya berhenti hanya pada pemblokiran data kendaraan. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab perlu ditemukan agar identitasnya dapat dipulihkan dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Ya, masalah ini enggak bisa langsung beres begitu saja, lah. Ya pasti, kita juga nanti bakalan siap menempuh jalur hukum," kata Yuda kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/10/2026).

Yuda berharap proses penelusuran dapat segera menemukan pemilik asli kendaraan. Ia juga menyebut dirinya akan kembali dipanggil oleh pihak Samsat Ciledug untuk menjalani mediasi apabila pemilik kendaraan berhasil ditemukan.

"Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri keberadaan McLaren sekaligus mengidentifikasi pemilik sebenarnya.

Namun, hingga Kamis (29/10/2026), keberadaan mobil tersebut maupun pihak yang menguasainya belum diketahui secara pasti. Idam menjelaskan pelacakan menjadi tantangan karena kendaraan dapat berpindah lokasi sewaktu-waktu.

"Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak," kata Idam.

Samsat Ciledug sebelumnya telah memblokir data kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan administrasi sekaligus mendorong pihak yang memiliki kendaraan agar menyelesaikan persoalan dokumen dan kepemilikannya.

Idam meyakini pemilik sebenarnya pada akhirnya akan mengurus administrasi kendaraan karena pemblokiran dapat menimbulkan kendala dalam penggunaan maupun transaksi kendaraan.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin Proyek BNPB, Empat Saksi Diperiksa

Kasus ini turut menjadi perhatian karena McLaren 570S AT yang dipermasalahkan memiliki nilai sekitar Rp4,5 miliar. Berdasarkan penelusuran awal Korlantas Polri, kendaraan tersebut pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021.

Selanjutnya, pada Oktober 2022, mobil tersebut mengalami perubahan kepemilikan atau balik nama menjadi atas nama perorangan. Proses administrasi inilah yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana identitas Yudariansyah dapat tercatat sebagai pemilik kendaraan.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, sebelumnya menyatakan bahwa pihak yang identitasnya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah terjadi penggunaan identitas tanpa izin, pemalsuan dokumen, atau bentuk pelanggaran lain dalam proses registrasi kendaraan.

Persoalan yang dialami Yudariansyah tidak hanya berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi dan keakuratan administrasi kepemilikan.

Pemblokiran kendaraan menjadi langkah awal untuk mencegah dampak administratif lebih lanjut. Namun, penelusuran riwayat registrasi dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab tetap diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti

Tag Terkait: