Polisi Tetapkan 245 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla Sekaligus, Siapa Saja Mereka?
Kredit Foto: Ist
Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi mencatat 287 laporan terkait perkara tersebut, dengan luas area terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin menjelaskan, penanganan perkara karhutla dibagi menjadi dua kategori, yakni pelaku perorangan dan korporasi. Jumlah 245 tersangka yang diumumkan merupakan pelaku perorangan yang ditetapkan oleh jajaran kepolisian daerah.
“Kami bagi dua, yang pertama penegakan hukum terhadap pelaku perorangan ya, di mana terhadap pelaku perorangan itu kami telah membuat 287 laporan polisi, dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare,” bebernya dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
“Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” tambahnya.
Dari laporan yang ditangani, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak dengan 68 laporan polisi. Berikutnya, Polda Riau menangani 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.
Menurut Asep, kebakaran terjadi antara lain akibat tindakan membuka lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatan dan modus operandi masing-masing.
Untuk pelaku perorangan, polisi menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Baca Juga: Ekstrem Tanpa Kompromi, Ini Cara Singapura Handle Pengusaha Indonesia yang Diduga Terlibat Karhutla
Polisi juga menyebut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan,” tegas Asep.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: