Ekstrem Tanpa Kompromi, Ini Cara Singapura Handle Pengusaha Indonesia yang Diduga Terlibat Karhutla
Kredit Foto: Ist
Sikap Pemerintah Singapura dalam menangani krisis kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan level penegakan hukum yang tak kenal kompromi, meski terhadap pengusaha asal Indonesia.
Dikutip Kamis (29/10/2026) Singapura menegaskan bahwa pihaknya siapĀ menggunakan yurisdiksi dan kekuatan regulasi domestiknya untuk menekan langsung perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan kehutanan milik konglomerat tanah air yang beroperasi atau tercatat di bursa negaranya.
Baca Juga: Lagi Panas Indonesia-Singapura, Pesan Menohok Anak Buah Prabowo: Kita Tidak Dapat Memilih Tetangga
Langkah pertama dan paling mematikan yang disiapkan mereka adalah mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Perubahan legislasi yang akan diajukan pada masa sidang parlemen berikutnya ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang mengikat bagi proses audit independen.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu menegaskan bahwa jika ada korporasi yang menolak menunjuk pemeriksa atau tidak kooperatif, mereka akan langsung dijatuhi sanksi pidana.
Mekanisme investigasi yang diterapkan negara tersebut juga didesain sangat ketat dan membebani pihak korporasi. Berikut adalah cara mereka mengendalikan jalannya penyelidikan:
-
Panel Pemeriksa Wajib: Perusahaan yang diidentifikasi harus menunjuk tim investigasi dan firma hukum khusus dari daftar panel yang telah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA).
-
Biaya Ditanggung Perusahaan: Seluruh biaya penyelidikan independen, termasuk penyewaan firma hukum yang mendampingi penyelidik negara, sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan yang diperiksa.
-
Akses Absolut: Para pemeriksa diberikan mandat untuk mengakses secara penuh seluruh informasi, dokumen rahasia, lokasi fisik perkebunan, personel, hingga struktur hubungan korporasi dan rantai pasok dengan pihak ketiga.
-
Pelibatan Pakar Satelit: Investigasi tidak hanya berbekal dokumen kertas, tetapi akan melibatkan ahli penginderaan jauh dan analisis geospasial untuk membuktikan titik panas historis dari satelit.
Menteri Dalam Negeri K Shanmugam menegaskan bahwa trik menyembunyikan kepemilikan melalui struktur perusahaan atau pengaturan pihak ketiga (subkontraktor/petani plasma) tidak akan bisa menghalangi upaya Singapura mengungkap fakta. Jika kelalaian atau kesengajaan terbukti secara hukum, perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
Menariknya, Singapura sama sekali tidak gentar dengan ancaman capital flight atau larinya modal asing. Shanmugam menyatakan siap menerima konsekuensi ekonomi berupa hengkangnya perusahaan-perusahaan tersebut jika terbukti bersalah, karena melindungi kesehatan dan udara bersih bagi masyarakatnya adalah prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan.
Baca Juga: Massa Paksa Jokowi Pilih 2 Opsi: Bujuk Gibran untuk Mundur atau Dibuat Malu se-Indonesia
Grace Fu turut memberikan peringatan terakhir bahwa membaiknya kualitas cuaca atau hilangnya kabut asap dalam beberapa hari ke depan tidak akan menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar