Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Mendadak Cabut Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, PSI: Takut Ya Kalau...

Denny Indrayana Mendadak Cabut Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, PSI: Takut Ya Kalau... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakksa, merespons keputusan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy Sihombing yang mencabut gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dedy mengaku bingung dengan keputusan Denny tersebut karena dinilai berbeda dengan sikap tegasnya saat mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Justru pertanyaan publik jadi sederhana sekali, anda yang menggugat anda juga yang mencabut gugatan. Ada apa?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (29/10).

"Kenapa semangatnya tidak dikondisikan seperti saat di MK dulu, kok pada saat ke PTUN gugatan anda langsung anda cabut. Ada apa?," imbuhnya.

Dedy juga melontarkan sindiran terkait keputusan tersebut.

"Takut ya kalau kebenaran akhirnya menemukan jalannya," tegasnya.

Sementara itu, Denny menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan tersebut.

Menurut Denny, dokumen itu memiliki kedudukan substantif dalam perkara. Ia menyebut permintaan untuk menunjukkan bukti tersebut telah diajukan berulang kali dalam persidangan, bahkan majelis hakim disebut telah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkannya.

Baca Juga: DKPP Ungkap Update Aduan soal Ijazah Gibran: Sabar, Masih...

“Kenapa bukti bukti yang dijadikan dasar suatu keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa? Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu dihadirkan, tidak kunjung dihadirkan oleh tergugat,” kata dia.

“Bukan saja ini mengganggu proses, tapi juga, mohon maaf, seolah-olah tidak menghormati majelis, yang sudah berkali-kali meminta,” lanjutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya