Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DKPP Ungkap Update Aduan soal Ijazah Gibran: Sabar, Masih...

DKPP Ungkap Update Aduan soal Ijazah Gibran: Sabar, Masih... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan. Aduan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terhadap komisioner KPU RI yang berkaitan dengan ketentuan bukti ijazah SMA Gibran hingga kini belum memasuki tahap persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, laporan tersebut masih menjalani proses verifikasi administrasi. Menurutnya, terdapat persyaratan administrasi aduan yang belum lengkap sehingga jadwal sidang belum dapat ditentukan.

"Sabar ya, masih dalam verifikasi administrasi. Ada aduan kelengkapan administrasi belum komplit," kata Heddy kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: PSI Sentil Pengkritik Gibran: Orang-orang Bermasalah Ini Apa Tidak Bercermin Dulu?

Heddy menjelaskan, DKPP harus menuntaskan pemeriksaan administrasi sebelum berlanjut ke verifikasi materi laporan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan proses pemeriksaan materi selesai, barulah jadwal persidangan ditetapkan.

"Setelah syarat administrasi, baru kami lakukan verifikasi materinya. Kalau semuanya oke. Kami jadwalkan sidang, begitu kan prosesnya," ujarnya.

Aduan tersebut sebelumnya diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, yakni KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.

Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian syarat bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga: Kasus Ijazah: Prabowo Disebut Ragu-ragu dan Gibran Juga Tak Bisa Disalahkan

Para pengadu menilai ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan dan menyinggung dugaan adanya pasal manipulatif. Mereka juga menuding KPU menyisipkan aturan itu untuk memuluskan langkah Gibran maju dalam Pilpres 2024. 

Polemik semakin mencuat setelah Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa ketentuan tersebut seolah muncul tiba-tiba. Ia menilai pasal itu tidak pernah dibahas secara terbuka bersama KPU dalam rapat di DPR.

Pernyataan Doli disampaikan setelah sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 berkumpul di Senayan selama sekitar dua jam pada Minggu (18/10/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk mencocokkan informasi dan dokumen terkait pembahasan PKPU yang kini dipersoalkan.

"Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," kata Doli dalam jumpa pers di Senayan, Minggu (18/10/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: