Dulu Garang di MK, Denny Indrayana Mendadak Cabut Kasus Gibran di PTUN, Karena Ini?
Kredit Foto: Istimewa
Keputusan kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, mencabut gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), memunculkan tanda tanya.
Salah satu pihak yang menyoroti keputusan tersebut adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakksa. Ia mengaku bingung dengan langkah yang diambil Denny.
Pasalnya, sikap tersebut dinilai berbeda dengan semangat dan ketegasan Denny saat mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Justru pertanyaan publik jadi sederhana sekali, anda yang menggugat anda juga yang mencabut gugatan. Ada apa?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (29/10).
"Kenapa semangatnya tidak dikondisikan seperti saat di MK dulu, kok pada saat ke PTUN gugatan anda langsung anda cabut. Ada apa?," imbuhnya.
Dedy juga melontarkan sindiran terkait keputusan tersebut.
"Takut ya kalau kebenaran akhirnya menemukan jalannya," tegasnya.
Sementara itu, Denny menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan tersebut.
Menurut Denny, dokumen itu memiliki kedudukan substantif dalam perkara. Ia menyebut permintaan untuk menunjukkan bukti tersebut telah diajukan berulang kali dalam persidangan, bahkan majelis hakim disebut telah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkannya.
Baca Juga: DKPP Ungkap Update Aduan soal Ijazah Gibran: Sabar, Masih...
“Kenapa bukti bukti yang dijadikan dasar suatu keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa? Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu dihadirkan, tidak kunjung dihadirkan oleh tergugat,” kata dia.
“Bukan saja ini mengganggu proses, tapi juga, mohon maaf, seolah-olah tidak menghormati majelis, yang sudah berkali-kali meminta,” lanjutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: