Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Parpol Mulai Balik Badan, Sosok Kuat Ini Disebut Jadi Satu-satunya Tumpuan Jokowi Hadapi Isu Ijazah Gibran

Parpol Mulai Balik Badan, Sosok Kuat Ini Disebut Jadi Satu-satunya Tumpuan Jokowi Hadapi Isu Ijazah Gibran Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hubungan politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah partai politik (parpol) menjadi sorotan.

Pengamat politik M. Tri Andika menilai, dalam situasi saat ini, peluang para ketua umum parpol untuk bertemu dengan Jokowi terbilang kecil.

"Dengan posisi Pak Jokowi yang lemah hari ini, sulit membayangkan bahwa partai-partai politik, ketum-ketum partai politik mau membuka pintu untuk bernegosiasi untuk bertemu bahkan sekedar bertemu dengan Pak Jokowi," ujarnya dalam kanal YouTube tvOneNews, dikutip Kamis (29/10).

"Karena siapapun yang bertemu Pak Jokowi pada hari ini ya itu bisa ditafsirkan secara liar oleh pihak-pihak yang berkepentingan git," imbuhnya.

Andika menilai, dalam situasi tersebut, Jokowi perlu menjaga hubungan baik dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo menjadi satu-satunya instrumen politik yang dapat diandalkan Jokowi untuk memperbaiki atau menangani situasi yang tengah bergejolak.

Sebagai informasi, Gibran saat ini mendapat desakan untuk mundur dari jabatan wakil presiden setelah adanya putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: Buntut Isu Ijazah Gibran, Pengamat Ungkap Peta Konflik Panas 4 Parpol Versus Jokowi

Dalam putusan tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan.

Dokumen Certificate of Attendance yang diserahkan pihak Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dibedakan dari ijazah kelulusan. Dokumen tersebut merupakan sertifikat kehadiran dalam kegiatan belajar, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya