Buntut Isu Ijazah Gibran, Pengamat Ungkap Peta Konflik Panas 4 Parpol Versus Jokowi
Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengamat politik M. Tri Andika menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menjaga keseimbangan kekuatan partai politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Andika, sejumlah partai politik saat ini berada dalam posisi berseberangan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mencontohkan PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Demokrat, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Dulu Garang di MK, Denny Indrayana Mendadak Cabut Kasus Gibran di PTUN, Karena Ini?
"Tetapi saya lihat bahwa yang di jaga yang perlu diperhatikan juga pasca putusan MK ini adalah bagaimana Pak Prabowo membalancing menjaga balancing dari kekuatan-kekuatan politik yang ada," ujarnya dalam kanal YouTube tvOneNews, dikutip Kamis (29/10).
"Kalau kita petakan ini kan yang berkonflik ini kan PDIP versus Pak Jokowi. Tadi saya analisis saya itu NasDem versus Pak Jokowi, Demokrat versus Pak Jokowi gitu kan. Dan ini menempatkan Pak Prabowo pada posisi yang juga tidak mudah," imbuhnya.
Andika menilai, tantangan Prabowo berikutnya adalah membangun pendekatan politik yang mampu merangkul berbagai pihak. Menurutnya, Prabowo selama ini menunjukkan kecenderungan untuk merangkul berbagai kekuatan politik. Namun, upaya tersebut juga bergantung pada kesediaan pihak-pihak yang dirangkul untuk membangun hubungan yang sama.
"Bagaimana pendekatan merangkulnya ini ya. Kalau kita lihat kan Pak Prabowo ini gesture politiknya itu upayanya merangkul. Tetapi yang dirangkul mau enggak gitu ya untuk saling merangkul gitu," tuturnya.
Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan partai-partai tersebut kembali membangun hubungan dengan Jokowi.
"Apakah PDIP mau enggak merangkul Pak Jokowi lagi? Apakah NasDem juga begitu, Demokrat juga begitu, dan partai-partai lain yang tentunya Cak Imin ya, PKB juga begitu," lanjutnya.
Andika menilai, kemampuan Prabowo menjaga hubungan antarkekuatan politik menjadi tantangan penting untuk mempertahankan stabilitas politik, terutama di parlemen.
Sebagai informasi, Gibran saat ini mendapat desakan untuk mundur dari jabatan wakil presiden setelah adanya putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Formula Rahasia Jokowi di 2019 Berpotensi Ditiru Prabowo untuk Cari Cawapres 2029, Apa Itu?
Dalam putusan tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan.
Dokumen Certificate of Attendance yang diserahkan pihak Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dibedakan dari ijazah kelulusan. Dokumen tersebut merupakan sertifikat kehadiran dalam kegiatan belajar, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: