Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Panggil Perusahaan Sawit Soal Karhutla, Singapura Pastikan Tak Ada Kepentingan Politik

Panggil Perusahaan Sawit Soal Karhutla, Singapura Pastikan Tak Ada Kepentingan Politik Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Singapura menegaskan penyelidikan terhadap perusahaan sawit dan agribisnis yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan bertujuan mencari kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan politik.

Penegasan itu disampaikan Menteri Senior Singapura K Shanmugam saat bertemu dengan delapan pimpinan senior perusahaan sawit dan agribisnis pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.

Shanmugam mengatakan, pemerintah akan memeriksa fakta secara cermat apabila terdapat dugaan keterlibatan perusahaan, baik secara langsung maupun melalui hubungan korporasi dan rantai pasoknya.

Menurut dia, struktur perusahaan maupun pengaturan dengan pihak ketiga tidak boleh menghalangi upaya pemerintah mengungkap fakta. Perusahaan yang tidak terlibat dalam kebakaran dan memiliki rantai pasok yang bersih juga dapat memanfaatkan proses penilaian untuk membuktikan hal tersebut.

Namun, apabila ditemukan kelalaian, pemerintah akan menindaklanjutinya. Tingkat kerja sama yang diberikan perusahaan selama penyelidikan juga akan menjadi salah satu pertimbangan.

Pemerintah Singapura meminta perusahaan menjalani penilaian independen atas kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok mereka. Langkah ini ditujukan untuk mengetahui apakah kegiatan bisnis perusahaan berkontribusi terhadap kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.

Shanmugam menyatakan, perusahaan yang memiliki kepentingan bisnis di Singapura turut bertanggung jawab memastikan kegiatan operasional dan rantai pasoknya tidak berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap.

Dalam proses tersebut, pemerintah akan menunjuk panel khusus yang melibatkan perusahaan investigasi dan firma hukum. Perusahaan yang menjalani penilaian harus menunjuk tim dari panel yang ditetapkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA), dengan biaya ditanggung oleh perusahaan yang diperiksa.

Firma hukum dalam tim tersebut akan memberikan pendampingan kepada perusahaan investigasi, bukan kepada perusahaan yang sedang dinilai. Dukungan hukum diperlukan untuk membantu penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Para penilai juga harus memperoleh akses penuh terhadap informasi, dokumen, lokasi, dan orang-orang yang relevan. Jika diperlukan, mereka dapat melibatkan pihak ketiga atau pakar, termasuk analis penginderaan jauh dan geospasial untuk memeriksa data titik panas dari satelit.

Hasil penilaian akan diserahkan kepada NEA untuk menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyatakan pemerintah akan mengajukan amendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada masa sidang parlemen berikutnya.

Amendemen tersebut ditujukan untuk memberikan kekuatan hukum pada proses penilaian. Dengan demikian, perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.

Delapan perusahaan yang menghadiri pertemuan itu adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Para perwakilan perusahaan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura dalam proses penyelidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: