Kasus Imigrasi Memanas, Silmy Karim Didakwa Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi Puluhan Miliar
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168,97 miliar.
Dalam surat dakwaan, Silmy diduga bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan disebut mengalami penundaan proses hingga diminta memberikan pembayaran tidak resmi agar dokumennya segera diterbitkan.
Jaksa KPK menjelaskan, praktik tersebut menyasar pengurusan berbagai dokumen, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan status izin tinggal atau alih status (ALTUS).
"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian," demikian uraian jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp168.972.869.901. Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah biro jasa serta perusahaan penjamin WNA.
Baca Juga: Anwar Abbas Ungkap Penunjukannya sebagai Wakil Amirul Hajj di Sidang Korupsi Kuota Haji
Dalam dakwaan, Silmy disebut memperoleh bagian sebesar Rp1,2 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Selain Silmy, sejumlah pejabat lain juga diduga menerima aliran uang dengan nilai berbeda-beda.
Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Nilai penerimaan yang disebutkan jaksa bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Gusti Benardiansyah, misalnya, diduga menerima sekitar Rp50,96 miliar, sedangkan Juniadi Sri Priambudi disebut memperoleh sekitar Rp16,3 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa Silmy didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp33,94 miliar. Penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai dan saham yang diduga diperoleh selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Perkara ini tidak hanya menyeret Silmy Karim. Enam terdakwa lainnya juga menjalani proses persidangan terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Para terdakwa tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam proses penerbitan dan perubahan status dokumen keimigrasian. Jaksa menilai tindakan para terdakwa saling berkaitan dalam menjalankan praktik penerimaan pembayaran tidak resmi.
Atas dakwaan tersebut, Silmy dan para terdakwa lainnya menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti