20 Korporasi Tersangka Karhutla, Polri Diminta Bongkar Aktor di Balik Perusahaan
Kredit Foto: Istimewa
Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian berbagai pihak. Polri didorong tidak hanya memproses badan usaha yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri pengurus, pemilik manfaat akhir, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas perusahaan tersebut.
Hingga Oktober 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai penetapan puluhan korporasi tersebut perlu diikuti penyidikan yang menyeluruh. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan maupun kegiatan operasional perusahaan.
"Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban," ujar Rano.
Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pengurus perusahaan, pemberi perintah, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
Baca Juga: BGN Bersih-Bersih Program MBG, Sudaryono Ungkap Temuan Dapur Fiktif hingga Dana Rp414 Miliar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Perusahaan tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Dalam penanganan perkara korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Penyidik menggunakan sejumlah indikator untuk mendalami keterlibatan perusahaan. Di antaranya kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan Scientific Crime Investigation.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat," kata Asep.
Selain menetapkan tersangka, Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan indikator yang ditemukan.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyidikan karhutla perlu mengungkap bagaimana keputusan pengelolaan lahan dibuat dan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan kebakaran.
"Penetapan tersangka korporasi merupakan langkah penting. Berikutnya, penyidikan harus menjelaskan bagaimana keputusan pengelolaan lahan dibuat, siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran, dan apakah kewajiban itu dijalankan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengingatkan agar rekomendasi pencabutan izin tidak menjadi akhir dari penanganan perkara. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tetap harus memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan dan membayar kerugian yang ditimbulkan.
Andi juga meminta penyidik menelusuri pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner agar pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.
"Telusuri sampai pemilik perusahaan atau penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dan menghukumnya untuk mencegah keberulangan," kata Andi.
Selain proses hukum, koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dinilai penting untuk memastikan pemulihan lingkungan serta penanganan dampak kesehatan dan kerugian masyarakat akibat karhutla.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti