Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Izin Gadai Emas di Tegal, 38 Gadai Ilegal Ditindak

OJK Terbitkan Izin Gadai Emas di Tegal, 38 Gadai Ilegal Ditindak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Hidup Unggul Gadai Emas untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Di sisi lain, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 38 entitas pergadaian ilegal sepanjang 2026.

Izin usaha PT Hidup Unggul Gadai Emas ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-78/KO.13/2026 pada 16 Oktober 2026 dan diumumkan pada 20 Oktober 2026.

Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan sebelum menggunakan layanan pergadaian.

“Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis Kurnia dalam pengumuman OJK, Jumat (30/10/2026).

PT Hidup Unggul Gadai Emas beralamat di Jalan Raya Banjaran Nomor 59, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Perusahaan tersebut diwajibkan mulai beroperasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penetapan izin usaha.

Setelah memperoleh izin, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan transparansi informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan LKM Kontraksi, Pergadaian Malah Tumbuh 44,60%

Baca Juga: Bisnis Gadai Tumbuh 50,73%, Dua Perusahaan Gadai Dapat Lampu Hijau OJK untuk Ekspansi

Sementara itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal pada periode Agustus hingga September 2026. Dengan demikian, total entitas pergadaian ilegal yang diberantas sepanjang tahun ini mencapai 38 entitas.

Kewajiban perizinan usaha pergadaian juga diatur dalam Pasal 319 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri