Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Buka Suara Usai Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, Kok Malah Kabur?

Gibran Buka Suara Usai Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, Kok Malah Kabur? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan keputusan Denny Indrayana dan timnya mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gibran mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia bahkan menyatakan siap membuka riwayat pendidikannya dalam proses persidangan, tetapi kesempatan tersebut tidak berlanjut setelah pihak penggugat memilih mundur.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Meski demikian, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menegaskan tetap menghormati keputusan penggugat dan seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan kelanjutan perkara tersebut kepada hakim.

Gibran berharap proses di PTUN dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Kita ini adalah negara hukum, pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tegasnya.

Sementara itu, Denny Indrayana menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan setelah timnya memutuskan keluar dari ruang sidang atau walk out. Ia menilai Kementerian Pendidikan selaku tergugat belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga: Pengacara sebut Ijazah SMA Gibran Tak Ada karena Terbentur Nilai Bahasa Inggrisnya Jelek

Menurut Denny, bukti yang disampaikan kementerian hanya berupa peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Dokumen yang secara langsung menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut, menurutnya, belum ditunjukkan.

"Tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada. Karena itu, tadi kami masukkan secara resmi surat keterangan pencabutan gugatan," ujarnya di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy