Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Gibran Ungkap Alasan Baru Tunjukkan Scan Ijazah di PTUN, Dokumen Asli Menyusul

Kuasa Hukum Gibran Ungkap Alasan Baru Tunjukkan Scan Ijazah di PTUN, Dokumen Asli Menyusul Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan pihaknya memiliki dokumen ijazah asli kliennya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dokumen tersebut rencananya akan diperlihatkan langsung kepada majelis hakim dalam agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Rully setelah pihaknya baru menunjukkan salinan hasil pemindaian atau scan ijazah Gibran dalam persidangan. Padahal, perkara gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tersebut telah bergulir sejak Agustus 2026.

Rully menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan hukum dalam perkara tersebut, termasuk polemik yang berkaitan dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan masalahnya kita juga melihat kepentingan hukum kita kan merasa dirugikan, juga ada perkara MK, yang kami juga bingung juga kok masih ada polemik di MK," ujarnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026).

Ia memastikan dokumen asli bukan tidak tersedia, melainkan akan dibawa pada waktu yang dinilai tepat sesuai tahapan persidangan. Rully juga menegaskan seluruh bukti riwayat pendidikan Gibran akan disiapkan untuk proses pembuktian.

"Aslinya itu nanti bakal kita tunjukin di agenda pembuktian. Bukannya enggak ada, ada, saya tekankan ada, hanya kita bawa nanti pada saat agenda pembuktian," tegasnya.

Perkara gugatan suket Gibran tercatat di SIPP PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Gibran tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah karena dinilai mengandung cacat substansi dan prosedur serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Namun, Denny kemudian melakukan walk out dari ruang sidang dan mengajukan pencabutan gugatan. Ia beralasan Kementerian Pendidikan selaku tergugat belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut.

"Tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada. Karena itu, tadi kami masukkan secara resmi surat keterangan pencabutan gugatan," kata Denny di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: Gibran Buka Suara Usai Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, Kok Malah Kabur?

Meski penggugat telah mengajukan pencabutan, Rully menyebut proses persidangan tetap berlanjut dan pihaknya masih mendapat kesempatan untuk menghadirkan bukti.

"Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim bahwa persidangan ini tetap berjalan meskipun penggugat sudah mencabut gugatannya dan alhamdulillah agenda berikutnya juga masih diberikan kesempatan untuk tergugat," jelasnya, Jumat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy