Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kubu Gibran Minta DPR Jangan Main-Main Sikapi Putusan MK, Sebut Bisa Berakibat Fatal!

Kubu Gibran Minta DPR Jangan Main-Main Sikapi Putusan MK, Sebut Bisa Berakibat Fatal! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, meminta DPR berhati-hati menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan kliennya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2026.

Rully menilai persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran merupakan ranah hukum tata usaha negara. Karena itu, menurutnya, kewenangan untuk menguji keabsahan dokumen tersebut berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan DPR.

"Masalah angket dan sebagainya, ini catatan juga, DPR hati-hati, ini bukan masalah kebijakan pemerintah ya. Jadi bukan kebijakan pemerintah yang kemudian bisa menggunakan interpelasi, mempertanyakan kebijakan, kemudian menyelidiki angket," ujarnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026).

Ia juga menilai DPR tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Gibran. Menurut Rully, pembahasan usulan pemakzulan yang dikaitkan dengan putusan MK tersebut tidak memiliki dasar jika hanya bertumpu pada pertimbangan hukum tanpa melihat amar putusan.

Rully merujuk pada putusan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat. Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon, termasuk permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Menurut Rully, selama suket tersebut belum dibatalkan PTUN atau dicabut oleh pejabat yang berwenang, dokumen itu tetap harus dipandang sah secara hukum. Ia juga menolak anggapan bahwa pertimbangan MK tersebut dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan.

"Jadi kalau suatu kebenaran hukum enggak ada urusannya dengan pidana, enggak ada itu namanya pemalsuan. Pidana itu ultimum remedium, paling terakhir," jelasnya.

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Menuk Wulandari. Organisasinya termasuk pihak yang melaporkan suket Gibran ke Bareskrim Polri dan mendorong DPR menindaklanjuti usulan pemakzulan.

Menuk mengatakan ARM telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi dan partai politik. Ia menilai pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA perlu ditindaklanjuti karena, menurutnya, menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gibran Ungkap Alasan Baru Tunjukkan Scan Ijazah di PTUN, Dokumen Asli Menyusul

"Kami juga sudah memasukkan surat-surat ya ke beberapa instansi juga ke parpol juga, ke partai-partai," ucap Menuk.

Terkait laporan ke Bareskrim, Menuk menyebut pihaknya terdorong oleh pertimbangan dalam putusan MK tersebut. Ia mengatakan gelar perkara atas laporan ARM sudah dilakukan dan pihaknya masih akan menyerahkan bukti tambahan.

"Kami akan terus mempunyai bukti-bukti yang akan kami masukkan," ucapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy