Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Reaksi Gibran Usai Gugatan Suket Pendidikannya Dicabut

Reaksi Gibran Usai Gugatan Suket Pendidikannya Dicabut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencabutan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat tanggapan langsung dari Gibran.

Ia mengaku menghormati keputusan penggugat, meski mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di pengadilan.

"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya," kata Gibran, setelah shalat Jumat di Kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Feri Amsari Janji Dukung Gibran di 2029 Asal...

Gibran mengatakan, proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim PTUN. Ia mengaku sebenarnya sudah siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan saat sidang pembuktian berlangsung.

Olehnya itu, Gibran heran lantaran pihak penggugat justru memilih mundur sebelum proses pembuktian tersebut berjalan lebih jauh.

"Kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran.

Meski demikian, Gibran menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan peradilan yang berlangsung di PTUN. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan kejelasan bagi masyarakat terkait polemik dokumen pendidikan yang selama ini menjadi sorotan.

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," ucapnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Temui Petinggi PDIP Bahas Kasus Ijazah Gibran: Mereka Kelihatannya...

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengumumkan pencabutan gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X miliknya, Kamis (29/10/2026).

Denny menjelaskan, keputusan mencabut gugatan diambil karena Kementerian Pendidikan selaku pihak tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut. Padahal, menurutnya, bukti itu telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim.

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” ujarnya.

Tak hanya mempersoalkan tidak hadirnya dokumen dasar penerbitan suket, Denny juga mempertanyakan sikap Kementerian Pendidikan yang disebut keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” imbuhnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri