Mundurnya Gibran Disebut Jadi Kabar Baik bagi Parpol, Bagaimana Nasib PSI di Pemilu 2029?
Kredit Foto: PSI
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai partai-partai politik akan memperoleh keuntungan besar jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.
Salah satunya, menurut Hersubeno, adalah berkurangnya persaingan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
"Dengan rontoknya Gibran, maka mereka juga bisa mengurangi persaingan pada pemilu legislatif dan juga Pilpres 2029," ujarnya dikutip dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (30/10).
Hersubeno kemudian menyinggung peluang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam menghadapi kontestasi politik mendatang. Menurut dia, PSI akan kesulitan bersaing jika harus menanggung beban politik yang berkaitan dengan Gibran.
"Diperkirakan kan PSI ini akan sulit bersaing dengan beban politik di Gibran di pundak mereka, ini beban politik yang sangat berat," ucapnya.
Ia juga menilai, jika PSI gagal lolos ke parlemen, partai tersebut akan semakin sulit untuk mengusung Gibran sebagai calon presiden.
"Nah, kalau mereka akhirnya tidak lolos di parlemen, ya mereka berat ini untuk menjadi bisa menjadi partai politik mengusung Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.
Hersubeno menjelaskan, sejumlah partai politik, termasuk PDIP yang berada di luar pemerintahan, disebut sepakat untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sementara itu, untuk pencalonan presiden, ambang batas pencalonan atau presidential threshold telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Hersubeno, muncul wacana dari sejumlah partai politik agar calon presiden minimal diusung oleh dua partai yang memiliki kursi di parlemen.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai peluang PSI untuk mengusung Gibran akan semakin berat apabila partai itu tidak berhasil memperoleh kursi di parlemen.
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran Bakal Sulit Dibendung Jika Dua Partai Besar Ini Resmi Bertemu
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan.
Dokumen Certificate of Attendance yang diserahkan pihak Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dibedakan dari ijazah kelulusan. Dokumen tersebut dipandang sebagai sertifikat kehadiran dalam kegiatan belajar, bukan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: