Suket SMA Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Serahkan Kelanjutan Jabatan Wapres ke Jalur Ini
Kredit Foto: Ist
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Mahfud menyerahkan tindak lanjut atas putusan tersebut kepada keputusan politik di DPR. Pasalnya, pemberhentian atau pemakzulan seorang wakil presiden yang telah dilantik tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk. Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).
Namun tindakan oknum pejabat di di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan dan meloloskan dokumen cacat hukum tersebut harus diseret ke ranah hukum pidana karena diduga mengandung unsur pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, Mahfud menilai tindakan oknum pejabat di KPU dan Kemendikbud yang menerbitkan serta meloloskan dokumen yang dinilai cacat hukum harus diproses melalui jalur pidana.
"TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, melalui putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA secara resmi menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Dianggap Tak Memenuhi Syarat Pendidikan oleh MA dan MK, Nasib Gibran di Ujung Tanduk?
Perkara tata usaha negara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh pemohon HM Subhan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim MA.
Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan agar Suket penyetaraan yang dikuasai oleh pihak termohon ditarik untuk kemudian dimusnahkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: