Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Suket Dinyatakan Tidak Sah, Gibran Mau Tak Mau Harus Mundur?

Suket Dinyatakan Tidak Sah, Gibran Mau Tak Mau Harus Mundur? Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan tuntutan agar Gibran mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan Subhan, penggugat suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Subhan menilai, konsekuensi dari putusan tersebut bukan sekadar membuat dokumen penyetaraan itu kehilangan keabsahan. Menurutnya, karena dinyatakan tidak sah, suket tersebut seharusnya dianggap tidak pernah ada.

Baca Juga: Loyalis Anies Sindir Gibran: Sekatro-katronya Waktu Sekolah, Pasti Ada yang Ingat, Kecuali...

"Saya melihat dampaknya ya, jangan diputus, dinyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada gitu," kata Subhan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Atas dasar itu, Subhan menyarankan Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden. 

"Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja," ujarnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10). 

Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta agar gugatannya dikabulkan untuk seluruhnya. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Perjalanan gugatan itu sebelumnya tidak berjalan mulus. PTUN Jakarta sempat menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN justru menguatkan putusan PTUN Jakarta. Subhan selanjutnya menempuh jalur kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatannya.

Adapun dokumen yang dipersoalkan merupakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut adalah dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Dalam putusan sebelumnya pada 6 Oktober, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Suket itu juga sempat menjadi objek gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN. Namun, pada Kamis (29/10) kemarin, penggugat menyatakan mencabut gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak kunjung menunjukkan dokumen yang diminta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: