Suket Ijazah Batal, Pakar Hukum: DPR Wajib Nyatakan Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut memantik eskalasi krisis ketatanegaraan.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari secara frontal menyatakan bahwa putusan peradilan tertinggi tersebut otomatis menggugurkan legitimasi Gibran. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurutnya harus segera turun tangan dan mengeksekusi wewenang konstitusionalnya.
Baca Juga: Prediksi 9 Tahun Lalu Terbukti, Pengamat ke Jokowi: Bapak Harus Siap dengan Konsekuensinya
Feri mengurai konstruksi hukumnya dengan sangat tajam. Suket yang kini dibatalkan tersebut merupakan fondasi atau alat bukti mutlak yang digunakan politikus muda itu untuk lolos verifikasi syarat pendidikan pada Pilpres 2024. Runtuhnya fondasi administratif ini membawa konsekuensi hukum yang fatal.
"Secara prinsip, surat keterangan yang merupakan alat bukti bahwa dia memenuhi syarat dalam proses pencalonan sudah dinyatakan batal. Artinya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden," kata Feri dikutip Sabtu (31/10/2026).
Feri mengingatkan bahwa parlemen tidak boleh sekadar diam menjadi penonton. Sesuai amanat Pasal 7A dan 7B UUD 1945, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab absolut ketika seorang pimpinan negara terbukti kehilangan kualifikasi jabatannya di tengah jalan.
"Maka dengan sendirinya mereka wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden," desak Feri.
Ia menggarisbawahi bahwa ketukan palu mengenai status politikus ini akan menjadi pelatuk sah yang mengharuskan bergulirnya proses pemakzulan (impeachment) ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut langsung memicu desakan pengunduran diri secara masif terhadap sang wapres.
Desakan keras ini merujuk pada amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Ia merupakan gugatan yang diajukan oleh Advokat Subhan Palal.
Dalam petikan amar putusan, majelis hakim secara eksplisit memutus: ”Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Secara hukum, putusan tersebut membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran di Pilpres 2024. Hal itu juga sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat agar dokumen tersebut ditarik sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Baca Juga: Media Malaysia Kaget Indonesia Akan Buat Jemaah Umrah Tak Lagi Transit di Kuala Lumpur dan Singapura
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya pada perkara sengketa pilpres, secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti fisik berupa dokumen atau ijazah yang memvalidasi kesetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar