Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Diseret ke Polemik Ijazah Gibran: Mereka Sudah Tahu Sejak Awal Tak Ada Masalah

PDIP Diseret ke Polemik Ijazah Gibran: Mereka Sudah Tahu Sejak Awal Tak Ada Masalah Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan mengenai proses pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden.

Kali ini, pegiat media sosial Hasyim Muhammad menyoroti sikap PDIP yang disebutnya sudah mengetahui riwayat pendidikan Gibran sejak awal pencalonan sebagai kepala daerah.

Melalui akun X miliknya, Hasyim mempertanyakan mengapa persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran kini dipermasalahkan.

Padahal, menurutnya, PDIP yang mengusung Gibran saat maju sebagai calon Wali Kota Solo telah mengetahui proses dan dokumen pendidikan yang dimiliki putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Baca Juga: BEM UI Minta Menteri Jujur: Kasihan Prabowo Nanti Mengira Programnya Berhasil

"Orang PDIP pun, saat mendaftarkan Gibran sebagai calon wali kota Solo, juga sudah tahu. PDIP tahu bahwa semua proses itu tak ada yang melanggar hukum. Makanya dari dulu, Suket itu tidak pernah jadi masalah. Lha wong hanya memberi surat keterangan sesuatu yang sudah mereka yakini itu benar. Apa masalahnya?" tulisnya di akun X, dikutip Sabtu (31/10/2026). 

Hasyim juga menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan SMA saat pendaftaran pencalonan.

Menurutnya, hal tersebut memang sesuai dengan dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran. Ia menyebut Gibran mempunyai Sertifikat O Level yang berada di bawah jenjang SMA dan Sertifikat Advanced Diploma yang berada di atas SMA, sehingga tidak ada sertifikat yang secara persis setara dengan pendidikan SMA.

"Namun semua yang memproses saat itu sudah tahu hal itu. Dan itu seharusnya tidak ada masalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim menilai tidak ditemukannya ijazah yang setara SMA tidak serta-merta membuktikan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. 

"Secara substansi dan secara niat, tak ada masalah dengan fakta: "tidak ada ijazah SMA". Hanya saja putusan MK kemarin memang belum membahas tahapan pendidikan Diploma atau S1. Tahapan kemarin, MK hanya "mencari ijazah yang setara SMA", bukan mencari ijazah yang di atas SMA," sambung dia.

Atas dasar itu, Hasyim memperkirakan polemik pendidikan Gibran masih berpotensi berlanjut ke tahapan berikutnya. Ia menyebut pembahasan mengenai ijazah S1 dapat menjadi fokus apabila persoalan tersebut dibawa melalui hak angket DPR maupun kembali diuji di MK.

Baca Juga: Gibran Disebut Mustahil Lengser: Dia Sudah Lulus S1 Secara Sah

"Untuk memastikan keaslian dan kelayakan ijazah S1 Gibran, tentu negara harus memanggil lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah itu. Namun, sepanjang ijazah S1 itu dinyatakan sah, "forum berikutnya" tersebut akan menghasilkan kesimpulan: Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai wapres dan tidak ada alasan untuk melengserkan," sebut Hasyim.

Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut. 

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri