Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal 2026, Denda Terbesar Tembus Rp1,5 Triliun

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal 2026, Denda Terbesar Tembus Rp1,5 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penegakan hukum dan sanksi administratif di pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober. Sejumlah perusahaan hingga individu terseret kasus pelanggaran pasar modal, mulai dari manipulasi perdagangan saham hingga pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Berdasarkan data transparansi penegakan hukum yang dipublikasikan OJK, sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal berupa denda Rp1,5 triliun terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Kasus tersebut mencakup periode perdagangan 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024–3 Februari 2026. Dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (31/10/2026).

Dalam perkara yang sama, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun. Sementara itu, sembilan perusahaan sekuritas turut dikenai sanksi denda.

Delapan perusahaan masing-masing didenda Rp1,4 miliar, yakni Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas Indonesia, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, dan Waterfront Sekuritas Indonesia. Adapun RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp700 juta.

Penindakan juga menyasar kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.

Selain itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas masing-masing didenda Rp1,7 miliar, sedangkan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman dibekukan selama tiga bulan.

Pada kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp5 miliar kepada Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi. Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi saham FILM pada periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Keduanya dikenai sanksi berdasarkan surat OJK tertanggal 27 Maret 2026.

Selanjutnya, dalam kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) periode Januari 2021 hingga April 2022, OJK menjatuhkan denda Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman. Sementara itu, Tan Heng Lok dikenai denda lebih besar, yakni Rp1,7 miliar.

OJK juga menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi terkait kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), FILM, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Selain itu, dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Adapun dalam kasus saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), Ferry Sudjono dikenai denda Rp2,35 miliar.

Di luar kasus perdagangan saham, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri terkait kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sanksi serupa diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

OJK menyatakan penegakan hukum di pasar modal dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam menentukan sanksi, OJK mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Beban Klaim Tekan Industri Penjaminan, OJK Desak Efisiensi Biaya

Baca Juga: OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset DSI ke Bareskrim Polri

Rincian Sanksi OJK pasar Modal per 31 Oktober 2026

1. Kasus Perdagangan Saham DSSA

Pihak yang dikenai sanksi

Jenis sanksi

PT Sinar Mas Tunggal

Rp1,5 triliun

Sinarmas Sekuritas

Rp1,4 miliar

Aldiracita Sekuritas Indonesia

Rp1,4 miliar

BCA Sekuritas

Rp1,4 miliar

Amantara Sekuritas Indonesia

Rp1,4 miliar

Trimegah Sekuritas Indonesia

Rp1,4 miliar

Supra Sekuritas Indonesia

Rp1,4 miliar

Buana Capital Sekuritas

Rp1,4 miliar

Waterfront Sekuritas Indonesia

Rp1,4 miliar

RHB Sekuritas Indonesia

Rp700 juta

Rudy (Wakil Penjamin Emisi Efek)

Pembekuan izin 1 tahun

2. Kasus Penawaran Umum Saham BREN dan Cuan

Kasus

Pihak

Sanksi

BREN

Anbo Holdings Ltd.

Rp500 miliar

CUAN

Tigonis Capital Pte Ltd.

Rp100 miliar

CUAN

Henan Putihrai Sekuritas

Rp1,7 miliar

CUAN

BRI Danareksa Sekuritas

Rp1,7 miliar

CUAN

Jurgantara Usman

Pembekuan izin 3 bulan

3. Kasus Perdagangan Film

Pihak

Sanksi

Eunice M. Satyono (Miming)

Rp5 miliar

Chrystal Angella Soegandhi

Rp5 miliar

Periode transaksi: 24 Maret–31 Juli 2023.

4. Kasus Perdagangan Saham KIOS

Pihak

Sanksi

Roby Tan

Rp1,4 miliar

Trisno Wibowo

Rp1,4 miliar

Jordy Liman

Rp1,4 miliar

Tan Heng Lok

Rp1,7 miliar

Periode transaksi: Januari 2021–April 2022.

5. Kasus AYLS, FIILM, dan BSML

Pihak

Sanksi

Belvin Tannadi

Rp5,35 miliar

6. Kasus Perdagangan Saham IMPC

Pihak

Sanksi

PT Dana Mitra Kencana

Rp2,1 miliar

Melani

Rp1,8 miliar

Upita Amalia

Rp1,8 miliar

7. Kasus Perdagangan Saham SHID

Pihak

Sanksi

Ferry Sudjono

Rp2,35 miliar

8. Kasus TRON dan SUPR

Kasus

Pihak

Sanksi

TRON

David Santoso

Peringatan tertulis

TRON

Irfan Dzaki Bayduri

Peringatan tertulis

     

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra