Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polri Larang Personel Pakai Vape

Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polri Larang Personel Pakai Vape Kredit Foto: Divhumas Mabes Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Aturan berlaku dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, dengan sanksi bagi personel yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polri merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurut Johnny, peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika cair yang disamarkan melalui perangkat vape. Perangkat tersebut terdiri dari tiga komponen utama, yakni device, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan.

Salah satu pertimbangan utama adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dari internal.

"Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Mabes Polri Dalami Dugaan Intimidasi Santri saat Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Ia berharap kebijakan internal ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," ujarnya.

Johnny menambahkan, larangan tersebut juga bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.

"Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat," tutupnya

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah