Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mabes Polri Dalami Dugaan Intimidasi Santri saat Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Mabes Polri Dalami Dugaan Intimidasi Santri saat Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menyampaikan permohonan maaf atas pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut menuai sorotan setelah muncul keluhan mengenai dugaan tindakan intimidasi terhadap santri saat aparat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Aparat kepolisian mendatangi dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren yang terdampak.

Polri memastikan berbagai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," ujar Johnny Isir dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Ia menegaskan, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Paus Leo XIV Cetak Sejarah, Jadi Paus Pertama yang Ikut Memilih dalam Pemilu Amerika Serikat

Dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut kini menjadi perhatian Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindakan nonprosedural selama proses penggeledahan berlangsung.

Pendamping Ponpes Hamalatul Quran, Ustaz Endro Sudarsono, menyampaikan bahwa dirinya turut mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam pemeriksaan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Pendampingan juga dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Sebanyak 19 orang yang berada di lokasi Sukoharjo disebut telah mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan. Setelah kegiatan selesai, mereka dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Selain dugaan pelanggaran prosedur, persoalan barang-barang yang dibawa aparat saat penggeledahan juga menjadi perhatian pihak pesantren.

Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa sejumlah barang yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu (31/10/2026). Sementara itu, barang yang masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian akan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Polri juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap evaluasi. Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dengan adanya pemeriksaan internal tersebut, Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai keluhan masyarakat sekaligus memastikan prosedur penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti