Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Waspada Investasi Bodong, Begini Cara Melaporkan Penipuan Digital

Waspada Investasi Bodong, Begini Cara Melaporkan Penipuan Digital Kredit Foto: Unsplash/christopher catbagan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penipuan digital atau online scam semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai platform, mulai dari pesan WhatsApp, media sosial, situs palsu, hingga penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Korban yang mengalami kerugian finansial diimbau segera melapor melalui kanal resmi agar rekening pelaku dapat ditelusuri dan berpotensi diblokir.

Salah satu jalur pelaporan yang disediakan pemerintah adalah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Berdasarkan data OJK hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 702.833 rekening berhasil diblokir dengan total dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar.

Selain itu, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp207,16 miliar. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan penipuan setelah mengetahui adanya transaksi mencurigakan.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Buka situs resmi IASC dan pilih menu pelaporan.

  2. Siapkan identitas diri, informasi rekening korban, serta rekening tujuan transfer.

  3. Lengkapi kronologi kejadian, termasuk tanggal, waktu, dan nominal transaksi.

  4. Unggah bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta bukti lain yang berkaitan dengan penipuan.

  5. Kirim laporan dan simpan nomor laporan untuk memantau proses penanganan.

Apabila korban melakukan transfer ke beberapa rekening berbeda, pelaporan dapat memerlukan formulir terpisah untuk setiap rekening tujuan.

IASC akan mengoordinasikan laporan dengan bank atau penyedia jasa pembayaran terkait untuk mempercepat upaya penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan pelaku.

Baca Juga: Peluang Netanyahu Tersingkir Makin Terbuka, Partai Arab Siap Bantu Eisenkot Bentuk Pemerintahan

Selain melalui IASC, korban perlu membuat laporan polisi di kantor kepolisian terdekat. Pelaporan ini penting untuk mendukung proses penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku.

Perlu diketahui, laporan kepada IASC dan laporan polisi memiliki fungsi berbeda. IASC berfokus pada penanganan finansial dan upaya pemblokiran rekening, sedangkan kepolisian menangani proses hukum.

Sementara itu, masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapa pun.

OJK menegaskan bahwa pelaporan sesegera mungkin sangat penting untuk meningkatkan peluang penyelamatan dana. Pasalnya, pelaku penipuan biasanya segera memindahkan uang korban ke sejumlah rekening lain setelah transaksi berhasil.

Meski demikian, pelaporan melalui IASC tidak menjamin seluruh dana korban dapat dikembalikan. Keberhasilan penyelamatan bergantung pada sisa dana yang masih tersedia dan kecepatan penanganan lembaga keuangan terkait.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti