Kredit Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan tafsir mengenai kedudukannya sebagai Wakil Presiden RI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan bahwa jabatan Gibran seharusnya gugur secara konstitusional karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
"Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).
Herdiansyah merujuk pada putusan MK yang kemudian diperkuat dengan keputusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Menurutnya, kedua putusan tersebut menunjukkan persoalan mendasar terkait pemenuhan syarat pendidikan saat proses pencalonan Pilpres 2024.
"Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ungkapnya.
Dalam sidang pada Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, pada Jumat (30/10), MA memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
Herdiansyah menilai konsekuensi putusan tersebut tidak berhenti pada pembatalan dokumen administrasi. Ia berpendapat surat penyetaraan itu harus dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran.
"Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran," jelas Herdiansyah.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara tersebut.
"Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," jelasnya.
Herdiansyah juga menegaskan bahwa menurut tafsirnya, konsekuensi dari kedua putusan tersebut hanya menyangkut Gibran dan tidak berdampak pada kedudukan Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024," terang Herdiansyah.
"Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran," lanjutnya.
Namun, pandangan tersebut dibantah kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Ia menilai putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden karena keputusan tersebut dijatuhkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).
"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.
Rullyandi beralasan putusan MA tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif karena status hukum Gibran telah berubah setelah tahapan pemilu selesai. Ia juga merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menjelaskan pandangannya mengenai putusan yang dinilainya tidak dapat dieksekusi.
Baca Juga: Bela Gibran, Relawan Seret Nama Prabowo dan Sebut Tak Punya Ijazah SMA?
"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.
Ia menambahkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut sudah digunakan dalam proses administrasi pencalonan Pilpres 2024 yang kini telah selesai. Karena itu, meskipun putusan MA berkekuatan hukum tetap, Rullyandi menilai keputusan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: