PDIP Pastikan Jatuhnya Gibran Tak Ngefek ke Prabowo, Isyarat Lampu Hijau Buat Istana?
Kredit Foto: BPMI
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menilai Presiden Prabowo Subianto tidak akan terdampak apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi proses pemakzulan.
Menurut Guntur, presiden dan wakil presiden dapat diproses secara terpisah. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Pandangan tersebut disampaikan Guntur melalui akun X @GunRomli, Senin (2/11/2026), sebagai respons terhadap pernyataan relawan Jokowi yang menyebut Prabowo dan Gibran sebagai satu paket.
Guntur menilai anggapan bahwa persoalan yang menimpa salah satu dari keduanya otomatis berdampak kepada pihak lain bukanlah argumen yang tepat. Ia justru menganggap narasi tersebut sebagai bentuk ancaman politik.
“Relawan Jokowi bilang Prabowo-Gibran satu paket: kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen. Itu ancaman,” tulis Guntur Romli.
Ia juga menuding narasi tersebut berupaya menjadikan Prabowo sebagai tameng, bahkan sandera, untuk melindungi Gibran dari kemungkinan proses pemakzulan.
Untuk memperkuat pandangannya, Guntur mengutip frasa “dan/atau” dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurutnya, rumusan tersebut menunjukkan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diproses secara sendiri-sendiri sesuai persoalan yang dihadapi.
Baca Juga: Relawan Gibran Anggap Remeh Putusan MA: Itu Cuma Administrasi Biasa
“Kalau wakil presiden bermasalah, yg diproses wakil presiden. Presiden tetap berdiri. Pemerintahan tetap berjalan,” tulisnya.
Dengan demikian, Guntur berpandangan bahwa kemungkinan proses pemakzulan terhadap Gibran tidak serta-merta menyeret Prabowo atau menghentikan jalannya pemerintahan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy