Kemenperin Ungkap Penjualan Olahan Kakao RI Tembus 93 Ribu Ton, Cocoa Liquor Meledak 91%
Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penjualan produk olahan kakao Indonesia mencapai 93.253 ton pada kuartal III 2026. Salah satu produk mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni cocoa liquor yang penjualannya melonjak 91,3% dibandingkan kuartal sebelumnya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Asosiasi Industri Kakao Indonesia (ASKINDO), peningkatan penjualan juga terjadi pada cocoa cake sebesar 49,6% dan cocoa butter sebesar 8,8% pada periode yang sama.
Namun, tidak semua produk olahan kakao mencatat pertumbuhan. Penjualan cocoa powder justru turun 2,9% dibandingkan kuartal II-2026.
Secara keseluruhan, volume penjualan produk olahan kakao pada kuartal III 2026 meningkat 9,5% dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 85.138 ton.
Di sisi produksi, volume pengolahan atau grinding kakao Indonesia mencapai 112.628 ton pada kuartal III 2026. Angka tersebut naik 2,01% dibandingkan kuartal II 2026 yang tercatat sebanyak 110.410 ton.
Sepanjang Januari-September 2026, volume grinding kakao nasional mencapai 307.882 ton. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 72,9% dari total volume pengolahan kakao sepanjang 2025.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, perkembangan volume pengolahan dan penjualan tersebut menjadi sinyal bagi penguatan industri kakao nasional.
"Peningkatan kinerja industri perlu diikuti dengan upaya menjaga keberlanjutan produksi, memastikan ketersediaan bahan baku, dan memperluas akses pasar internasional," kata dia dalam keterangan resminya.
Industri kakao nasional masih menghadapi tantangan dari sisi produksi bahan baku. Curah hujan berkepanjangan dan potensi fenomena El Niño pada periode mendatang perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi produktivitas perkebunan.
Penguatan budidaya, peningkatan produktivitas tanaman, serta penerapan praktik pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim menjadi sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga pasokan kakao.
Baca Juga: Menperin Bidik Pulau Terluar Maluku Jadi Kawasan Industri, Potensi Serap 250 Ribu Pekerja!
Baca Juga: Kemenperin Sebut Industri Makanan Makin Bergairah, Pesanan Ekspor Ikut Menguat
Di sisi hilir, Kemenperin mendorong pelaku industri memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) untuk memperluas pasar ekspor produk olahan kakao.
Pelaku industri juga didorong memahami ketentuan asal barang (rules of origin), kelengkapan dokumen, serta prosedur ekspor dan persyaratan di negara tujuan.
Kemenperin bersama pemangku kepentingan industri kakao turut mendorong pemanfaatan fasilitas perdagangan yang tersedia agar produk olahan kakao Indonesia memiliki akses lebih luas ke pasar internasional.
Meski demikian, data kenaikan penjualan pada kuartal III 2026 belum merinci kontribusi pasar domestik dan ekspor. Karena itu, lonjakan penjualan cocoa liquor tersebut belum dapat langsung dikaitkan dengan peningkatan permintaan dari pasar luar negeri.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan