Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jansen Sebut Putusan MA soal Suket Gibran Berbeda dari MK, Ini yang Disorot

Jansen Sebut Putusan MA soal Suket Gibran Berbeda dari MK, Ini yang Disorot Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dinilai berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti amar putusan MA yang secara tegas menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Jansen, amar putusan itu juga memerintahkan agar Suket tertanggal 6 Agustus 2019 ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan. Ia menilai rumusan tersebut sudah jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.

"Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," kata Jansen dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Jansen kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menilai dokumen yang dinyatakan tidak sah itu berdampak pada legitimasi Gibran karena sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Atas dasar penilaiannya tersebut, Jansen mendesak Gibran mengundurkan diri. Ia juga menyebut ada dua kemungkinan yang menurutnya dapat ditempuh, yakni Gibran mundur secara sukarela atau DPR dan MPR mengambil langkah melalui mekanisme pemakzulan.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ujarnya.

Baca Juga: Diserang dari Berbagai Arah, Gibran Masih Punya Modal Politik untuk 2029

Jansen turut meminta DPR dan MPR tidak membiarkan putusan MA berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut. Menurutnya, kedua lembaga tersebut perlu mengambil peran apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Amar putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) menyatakan dokumen tertanggal 6 Agustus 2019 tersebut tidak sah.

Pernyataan Jansen mengenai dampak putusan terhadap jabatan Gibran merupakan penilaian politik dan hukum yang disampaikannya. Bahan putusan yang tersedia dalam perkara ini menyebut pembatalan Suket, bukan keputusan MA yang secara langsung menyatakan Gibran harus kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama