Tengah Diperiksa Propam Buntut Tragedi Ponpes, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan
Kredit Foto: Mabes Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu mutasi yang menjadi perhatian adalah pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus bentuk komitmen Polri dalam melakukan evaluasi internal terhadap setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik.
"Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena (ADS), yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisinya kemudian digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Baca Juga: Pencurian Rp19 Juta Berbuntut Panjang, Korban Adukan Kapolres ke Kapolri
Sementara itu, untuk mengisi jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan AKBP Indra, Polri menunjuk AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Trunoyudo menegaskan bahwa pergantian jabatan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Propam Mabes Polri terhadap AKBP Andhika Dharma Sena. Proses pemeriksaan tetap berjalan secara objektif untuk mendalami aspek pelaksanaan tugas dan prosedur dalam peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak," jelasnya.
Sebelumnya, Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel terkait keluhan proses penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Keempat Personel diantaranya AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
Trunoyudo mengatakan, terdapat dua proses yang saat ini masih berjalan terkait peristiwa tersebut. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Kedua, proses pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah