Dua Nama Bakal Diajukan ke MPR, Siapa Saja Figur Pilihan Prabowo untuk Gantikan Gibran?
Kredit Foto: BPMI
Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan dua nama calon wakil presiden ke MPR RI jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri.
Menurutnya, Prabowo saat ini sedang menggodok sekitar 10 nama calon dari sejumlah partai politik untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Gibran.
Dari PDIP, antara lain, ada Ketua DPR RI Puan Maharani, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Kemudian, dari Partai Golkar, ada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, dari Partai Gerindra, ada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Selanjutnya, dari PAN, ada Menko Pangan Zulkifli Hasan; dari PKB, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin); serta dari Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain itu, ada pula dua sosok dekat Prabowo, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Saya kira ada sekitar 10-an nama yang sekarang sedang digodok juga oleh Prabowo untuk dimajukan sebagai dua calon yang akan dibawa ke MPR. Sangat mungkin ini semua," ungkap Ginting dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (2/11).
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wapres buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.
Baca Juga: PKS dan PDIP Bergerak, Partai Bahlil Disebut Bisa jadi Penentu Nasib Wapres Gibran
Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: