Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang kembali digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai November 2026.
Program pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program ini menjadi pelaksanaan kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan pada periode Juni hingga Agustus 2026.
Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya.
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan.
Wajib pajak juga dapat mengecek status denda pajak kendaraan melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Samsat di wilayah Jakarta.
Daftar Lokasi Samsat di Jakarta
Berikut lokasi kantor Samsat yang dapat dikunjungi untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan:
|
Kantor Samsat |
Alamat |
|
Jakarta Utara |
Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara |
|
Jakarta Pusat |
Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara |
|
Jakarta Barat |
Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat |
|
Jakarta Timur |
Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara, Jakarta Timur |
|
Jakarta Selatan |
Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meski mendapatkan pembebasan sanksi administratif, pemilik kendaraan tetap perlu membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis layanan yang diurus.
Pertama, pokok PKB yang masih terutang tetap wajib dilunasi. Program pemutihan hanya menghapus denda keterlambatan, bukan kewajiban membayar pokok pajak.
Ketentuan serupa berlaku untuk BBNKB. Pembebasan sanksi administratif tidak menghapus kewajiban membayar pokok BBNKB yang masih terutang.
Selain itu, pemilik kendaraan yang sekaligus mengurus perpanjangan STNK lima tahunan perlu menyiapkan biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Biaya penerbitan STNK dan TNKB merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, biaya tersebut berbeda dari sanksi administratif pajak daerah yang dibebaskan melalui program Pemprov DKI Jakarta.
Biaya penerbitan dokumen tersebut tidak selalu muncul dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan karena berkaitan dengan pengurusan dokumen kendaraan, termasuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: