Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger Transaksi Luar Negeri Bakal Dipalak Pajak! Begini Penjelasan DJP

Geger Transaksi Luar Negeri Bakal Dipalak Pajak! Begini Penjelasan DJP Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang mulai berlaku pada 9 November 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut juga tidak berarti seluruh transaksi keuangan dari luar negeri akan dikenai pajak.

Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan memanfaatkan teknologi.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," papar Inge dikutip dari Antaranews, Senin (2/11/2026).

Inge menekankan, hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan yang akan dipungut melalui sistem tersebut. Dengan demikian, tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis terkena PPN.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.

Ia juga memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Salah satu tujuan penerapan SPP-TDLN justru untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak secara ganda.

Menurut Inge, kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian perpajakan, menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data berlangsung aman sesuai ketentuan.

SPP-TDLN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diterapkan, sistem tersebut telah melewati pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarpihak yang terlibat.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam skema tersebut. Enam lembaga itu terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Baca Juga: Sentil Pajak Digital 9 November, Pengamat: Gaya Hidup Mewah Pejabat Lebih Penting dari Rakyat?

DJP menyebut kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN yang sebelumnya dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan pajak transaksi elektronik mulai 9 November 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan itu disebut menyasar bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan daring seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy