Kredit Foto: Istihanah
Rencana penerapan pajak digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 memunculkan pertanyaan mengenai transaksi apa saja yang bakal terdampak, termasuk pembayaran menggunakan QRIS.
Pemerintah pun belum memberikan kepastian apakah transaksi melalui sistem pembayaran tersebut akan dikenakan pajak atau tetap bebas dari pungutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memilih belum memberikan jawaban pasti. Ia menyebut pemerintah masih akan melihat lebih jauh kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.
"Nanti kita lihat ya," kata Airlangga di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Gibran: Jangan Terprovokasi, Jangan Mudah Percaya Kabar Bohong
Selain transaksi QRIS, pajak digital sebelumnya disebut bakal mencakup transfer bank hingga transaksi melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Namun, saat ditanya mengenai aturan penerapannya pada November 2026, Airlangga mengatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Airlangga juga belum memastikan apakah kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Menurutnya, dampak penerapan pajak digital masih perlu dicermati, mengingat pungutan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembayaran.
"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," lanjut Airlangga.
Baca Juga: PDIP Singgung Dugaan Prabowo Jadi Tameng Demi Selamatkan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga platform e-commerce.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim di acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: