Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Putusan MA, Pakar Sebut Langkah Ini yang Bisa Copot Gibran dari Kursi Wapres

Bukan Putusan MA, Pakar Sebut Langkah Ini yang Bisa Copot Gibran dari Kursi Wapres Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berdampak langsung terhadap jabatannya saat ini.

Namun, menurut Feri, tindak lanjut atas kedua putusan tersebut berpotensi memengaruhi posisi Gibran. Ia menyebut keputusan pemberhentian oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai hal yang dapat berpengaruh terhadap jabatan wakil presiden.

“Putusan pengadilan kan yang memiliki kekuatan hukum ya, sudah menyatakan, sebagaimana bunyi yang kita dengar belakangan. Nah, tentu saja saya sepakat bahwa itu belum mempengaruhi jabatan Mas Gibran,” kata dia dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (2/11/2026).

Feri menjelaskan, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Meski begitu, proses lanjutan yang berkaitan dengan putusan MK dan MA dinilainya dapat menjadi faktor yang memengaruhi keberlanjutan jabatan tersebut.

“Jadi sekarang masih wapres, tetapi proses yang dilanjutkan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, bisa kemudian menjegal posisi Mas Gibran.”

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden dengan ketentuan yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Gibran Disebut Urus Suket Bodong Sebelum Gabung PDIP

Menurut Feri, secara konsep tidak terdapat persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang diuraikan secara tersendiri dalam bentuk undang-undang. Karena itu, ketentuan mengenai persyaratan pencalonan perlu merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena syarat menjadi calon tentu syarat menjadi seorang presiden dan wakil presiden. Dia harus memenuhi syarat pencalonan dulu untuk menjadi presiden dan atau wakil presiden,” tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy