Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Disebut Urus Suket Bodong Sebelum Gabung PDIP

Gibran Disebut Urus Suket Bodong Sebelum Gabung PDIP Kredit Foto: Twitter/Gibran Rakabuming
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menyeret nama PDI Perjuangan (PDIP). Namun, politikus PDIP Mohamad Guntur Romli justru membantah tudingan bahwa partainya terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut. 

Melalui akun X miliknya, Guntur Romli mengklaim suket Gibran sudah terbit sebelum putra Jokowi itu bergabung dengan PDIP.

"Gibran mengurus suket bodong sebelum masuk PDI Perjuangan," tulis Guntur Romli di akun X, dikutip Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Golkar soal Kemungkinan Gabung PKS-PDIP Bahas Kasus Gibran: Kalau Diundang...

Ia kemudian menanggapi unggahan sebuah akun yang menuding orang-orang PDIP yang dahulu ikut mengurus suket Gibran kini memilih bersembunyi. Menurut Guntur, tudingan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan urutan waktu penerbitan dokumen dan kedatangan Gibran ke PDIP.

"Ada akun yang menuding "orang PDIP yang dulu ikut ngurus Suket tahun 2019 pada sembunyi semua". Tudingan ini bukan sekadar keliru. Ini hoaks yang menabrak fakta kronologis," ujarnya.

Guntur membeberkan bahwa suket Gibran dengan Nomor 9149 telah terbit pada 6 Agustus 2019. Sementara itu, Gibran baru mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Solo untuk mengurus kartu tanda anggota (KTA) pada 23 September 2019.

Baca Juga: Loyalis Jokowi: Gibran Cuma Anak Tukang Kayu, Sekarang Jadi Sasaran Pecundang yang Haus Kekuasaan

Atas dasar perbedaan tanggal tersebut, Guntur mempertanyakan tudingan yang mengaitkan PDIP dengan pengurusan dokumen Gibran. Ia menilai partainya tidak mungkin terlibat mengurus suket yang sudah terbit lebih dari sebulan sebelum Gibran datang ke kantor DPC PDIP Solo.

"Bagaimana mungkin PDI Perjuangan dituduh "ikut ngurus" suket yang terbit sebulan lebih sebelumnya? Pakai logika dong!" sentil Guntur Romli.

Diketahui, dokumen pendidikan Gibran belakangan menjadi sorotan dan turut memicu desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden tersebut. Pada 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober memutuskan bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran, yang menjadi salah satu syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: