Kredit Foto: Istimewa
Mabes Polri menyatakan akan menelusuri kabar sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang diduga diamankan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam pengerahan massa aksi yang berujung ricuh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Informasi yang beredar menyebut sejumlah perwira tersebut ditangkap dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), belum ada konfirmasi resmi mengenai jumlah maupun identitas personel yang dimaksud.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut. Menurut dia, hasil penelusuran dapat disampaikan lebih lanjut oleh pejabat terkait di Divisi Humas Polri maupun Polda DIY.
Isir menyampaikan hal tersebut saat ditemui di sela-sela acara HUT Humas Polri di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan pengamanan kepolisian menjadi bagian dari evaluasi internal.
Ketika kembali ditanya mengenai kabar pengamanan sejumlah perwira, Isir belum memberikan jawaban spesifik. Ia justru kembali menjelaskan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan demonstrasi di Yogyakarta.
“Tadi yang disampaikan nanti kami akan cek, karena selalu ada bagian kemudian proses evaluasi. Nanti mungkin nanti akan di-update kembali lagi oleh Pak Karo Penmas atau Pak Kabag Penum atau nanti dari Kabid Humas Polda DIY,” kata Isir di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Di luar isu pemeriksaan internal tersebut, Isir menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Ia menjelaskan, pendekatan kepolisian dalam menangani demonstrasi kini mengedepankan manajemen massa (crowd management), bukan semata-mata pengendalian massa (crowd control). Melalui pendekatan tersebut, polisi diharapkan dapat mengawal dan melayani masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib.
Polri, lanjut Isir, berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pendekatan pelayanan tersebut tidak berarti kepolisian membiarkan tindakan anarkis. Isir menegaskan bahwa setiap individu maupun kelompok yang melakukan kekerasan atau perusakan tetap akan diproses secara hukum.
Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan secara tegas dan terukur dengan menggunakan metode penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Dengan demikian, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: