Kredit Foto: Ist
Sejumlah tokoh, di antaranya pengacara Ahmad Yani, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan advokat Subhan Palal, melakukan aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Dalam keterangan foto yang beredar diberikan narasi: "Gerakan Menurunkan Foto Gibran Dimulai".
Aksi tersebut dilakukan menyusul putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Subhan Palal merupakan pihak yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut.
Putusan MA tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi Subhan sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Kasasi tersebut diajukan Subhan setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Perkara itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat.
Subhan mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, ia meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Subhan juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Setelah gugatannya tidak diterima PTUN Jakarta, Subhan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan surat keterangan yang dipersoalkan tidak sah serta batal demi hukum.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam putusan terkait persyaratan pencalonan Gibran, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: