Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Maman Tegaskan Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tak Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Maman Tegaskan Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tak Kena Pajak, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warung tegal (warteg) dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dalam kategori tersebut mendapatkan tarif pajak 0%.

Maman menyampaikan penjelasan itu untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta masyarakat tidak memotong atau menafsirkan pernyataan tersebut secara keliru.

"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Maman, batas omzet Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan menjadi acuan bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh fasilitas pajak 0%. Ketentuan tersebut berlaku merata bagi usaha yang memenuhi kriteria.

Ia menegaskan pemerintah tidak sedang mengejar atau membebani pedagang kecil seperti pemilik warteg maupun penyedia jasa pangkas rambut dan pijat.

Baca Juga: Wacana Pajak Digital Picu Kekhawatiran, Akankah UMKM Makin Tergerus?

"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuhnya.

Sebelumnya, Hashim mencontohkan aktivitas ekonomi sehari-hari yang berlangsung secara tunai tanpa kuitansi maupun pemungutan PPN. Ia menceritakan pengalaman menggunakan jasa tukang cukur dan tukang pijat yang dibayar langsung tanpa kuitansi.

Hashim menyebut transaksi serupa terjadi dalam jumlah besar di berbagai sektor usaha. Berdasarkan data Bank Dunia yang ia sampaikan, aktivitas ekonomi yang tidak tercatat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama