Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wacana Pajak Digital Picu Kekhawatiran, Akankah UMKM Makin Tergerus?

Wacana Pajak Digital Picu Kekhawatiran, Akankah UMKM Makin Tergerus? Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemungutan pajak transaksi digital kembali menjadi sorotan. Wacana perluasan pemungutan pajak terhadap pelaku ekosistem digital mulai memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama mereka yang mengandalkan marketplace dan layanan digital untuk menjalankan bisnis.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai kejelasan mekanisme perpajakan menjadi hal penting agar kebijakan tersebut tidak menambah beban yang tidak perlu bagi pelaku usaha. Selain kepastian aturan, asosiasi juga menyoroti potensi pemungutan pajak berganda serta kerumitan administrasi bagi platform dan seller.

Ketua Umum idEA Budi Primawan menyampaikan bahwa asosiasi pada dasarnya mendukung kebijakan perpajakan yang memberikan kepastian dan perlakuan setara bagi seluruh pelaku usaha.

"Dari awal, posisi idEA adalah mendukung kebijakan perpajakan yang jelas, adil, dan tidak menambah beban yang tidak perlu bagi pelaku usaha. Prinsipnya, semua pihak punya kepastian dan perlakuan yang setara," ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/11/2026)

Sorotan ini mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa seluruh bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial (fintech), termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, harus ikut memungut dan menyetorkan pajak mulai 9 November 2026.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: Ribut soal Pajak Pembalut, Menterinya Prabowo: Tunggu Sesuatu yang Menggembirakan

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak menyebut kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yakni mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

DJP menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Transfer dana pribadi maupun remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

Budi mengatakan idEA masih menunggu arahan otoritas terkait pelaksanaan kebijakan yang disebut berlangsung pada 9 November.

"Terkait SPP-TDLN, sejauh ini kami belum mendapat konfirmasi resmi dari DJP soal penunjukan marketplace. Jadi untuk pelaksanaan 9 November, sebaiknya kita tunggu arahan DJP dulu ya," jelasnya.

Terkait kemungkinan dampak terhadap harga layanan, idEA menilai belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut akan langsung memicu kenaikan harga. Pasalnya, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan atas pajak yang sudah berlaku.

"Terkait dampak ke harga layanan, menurut kami belum bisa disimpulkan akan ada kenaikan, karena ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan yang sudah ada," jelasnya.

Di sisi lain, idEA mengingatkan agar terdapat pembedaan yang jelas antara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan seller dan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Pembedaan tersebut penting mengingat pelaku usaha digital juga menggunakan berbagai layanan dari penyedia luar negeri, seperti iklan Meta, Google, hingga perangkat lunak berlangganan untuk mendukung kegiatan bisnisnya.

"Perlu juga dibedakan antara PPh Pasal 22 atas penghasilan seller dengan PPN atas transaksi digital luar negeri, termasuk layanan seperti iklan Meta, Google, atau software berlangganan," pungkasnya.

Bagi UMKM yang memanfaatkan kanal digital untuk menjangkau konsumen, kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban memungut pajak dan jenis transaksi yang menjadi objek pengenaan menjadi penting agar tidak muncul beban administrasi maupun biaya tambahan yang tidak semestinya.

idEA pun meminta agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan pemungutan berganda dan tidak memperumit aktivitas bisnis platform maupun seller.

"Bagi kami di idEA, yang penting mekanismenya jelas, tidak terjadi pemungutan berganda, dan implementasinya tidak menambah kerumitan bagi platform maupun seller. Kami tentu siap terus berkoordinasi dengan DJP agar pelaksanaannya berjalan baik," tutup Budi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah