Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Maman Ungkap Tarif Pajak UMKM Omzet Rp4,8 Miliar, Cuma 0,5 Persen

Maman Ungkap Tarif Pajak UMKM Omzet Rp4,8 Miliar, Cuma 0,5 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar mendapatkan fasilitas tarif pajak sebesar 0,5%. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan keringanan tersebut diberikan negara untuk meringankan beban pelaku usaha.

Maman menyampaikan hal itu saat menjelaskan ketentuan pajak UMKM di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia sekaligus meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak tukang cukur dan tukang pijat.

Menurut Maman, terdapat perbedaan fasilitas berdasarkan skala omzet usaha. Pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun mendapatkan tarif pajak 0%.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan mencapai Rp4,8 miliar, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak sebesar 0,5%.

Maman menegaskan ketentuan tersebut tidak seharusnya ditafsirkan seolah-olah pemerintah mengejar pelaku usaha kecil untuk memungut pajak.

Baca Juga: Wacana Pajak Digital Picu Kekhawatiran, Akankah UMKM Makin Tergerus?

"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman.

Ia juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha beromzet besar yang diduga memecah badan usaha atau perseroan terbatas (PT). Praktik tersebut dilakukan agar omzet masing-masing badan usaha terlihat berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap bisa menikmati fasilitas insentif pajak.

Maman menyebut ada pengusaha yang sebenarnya memiliki omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar, tetapi memisahkan badan usahanya untuk mempertahankan fasilitas tersebut.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyoroti banyaknya aktivitas ekonomi di Indonesia yang tidak tercatat. Ia mencontohkan transaksi tunai tanpa kuitansi, termasuk pembayaran jasa tukang cukur dan tukang pijat, yang menurutnya turut berkontribusi terhadap besarnya nilai ekonomi informal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama