Sebut Penyadapan seperti Pengkhianatan, Akbar Faizal Desak Prabowo Tak Ampuni Eks Kapolri Listyo Sigit
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politikus senior Akbar Faizal bereaksi keras terhadap kabar penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik Presiden Prabowo Subianto.
Akbar secara terbuka meminta Presiden Prabowo tidak memberikan pengampunan kepada Listyo Sigit apabila keterlibatannya dalam perkara tersebut terbukti.
Pernyataan itu disampaikan Akbar melalui akun X pribadinya pada Selasa (3/11/2026). Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut pengkhianatan terhadap negara.
Akbar juga mempertanyakan kemungkinan adanya tindakan lain yang pernah dilakukan Listyo Sigit selama menjabat sebagai Kapolri.
"Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya. Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan," tulis Akbar.
Ia menilai dugaan tindakan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut kepercayaan Presiden yang sebelumnya memberikan jabatan penting kepada Listyo Sigit.
"Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya," lanjutnya.
Di sisi lain, Akbar memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas langkah penegakan hukum terhadap mantan pimpinan tertinggi Polri tersebut.
Ia meminta Suyudi melanjutkan pembenahan internal kepolisian dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa mempertimbangkan jabatan maupun hubungan dengan pimpinan sebelumnya.
"Dan kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan. Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin," tulisnya.
Baca Juga: Antisipasi Gesekan Dua Kubu di Sidang Ijazah Jokowi, Polisi Sampai Pisahkan Lokasi Parkir
Akbar juga meyakini Polri memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari Nol lagi. Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Hubungan Rumit Prabowo, Listyo Sigit, dan Jokowi
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menurut Johnny, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," kata Johnny.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan elektronik secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghilangan data elektronik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran akses ilegal mencapai enam tahun penjara, sedangkan pelanggaran UU ITE tersebut memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti